18 Kali Beraksi Usai Keluar Penjara, Residivis Jambret Ini Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap MF pelaku penjambretan yang kerap beraksi di Bogor. Pemuda berusia 25 tahun ini merupakan residivis kasus penjambretan yang belasan kali beraksi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial pada 27 Desember 2022. Ketika itu, pelaku menjambret tas seorang wanita di wilayah Tanah Sareal.
"Korbannya terjatuh dan terseret oleh motor pelaku. MF ini sudah 11 kali beraksi di Kota Bogor dan 7 kali di Kabupaten Bogor," kata Bismo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MF di rumahnya. "Pelaku residivis, karena baru keluar dari penjara 10 Oktober 2022 dengan kasus yang sama," ujarnya.
Menurut Bismo, pelaku memilih calon korban yang mengenakan tas di sisi kanan atau kiri. Pelaku juga melihat tas yang mudah diambil atau putus. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan, dan motor yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan."Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 ancamanya 9 tahun penjara," ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial pada 27 Desember 2022. Ketika itu, pelaku menjambret tas seorang wanita di wilayah Tanah Sareal.
"Korbannya terjatuh dan terseret oleh motor pelaku. MF ini sudah 11 kali beraksi di Kota Bogor dan 7 kali di Kabupaten Bogor," kata Bismo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MF di rumahnya. "Pelaku residivis, karena baru keluar dari penjara 10 Oktober 2022 dengan kasus yang sama," ujarnya.
Menurut Bismo, pelaku memilih calon korban yang mengenakan tas di sisi kanan atau kiri. Pelaku juga melihat tas yang mudah diambil atau putus. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan, dan motor yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan."Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 ancamanya 9 tahun penjara," ucapnya.
(hab)