Asyik Telponan di Depan Minimarket Palmerah, HP Wanita Muda Dijambret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jambret kembali beraksi di Jakarta Barat . Kali ini, wanita muda berinisial EN (20), menjadi korban penjambretan saat sedang telponan di depan minimarket , Jalan Anggrek Garuda Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban sedang telponan sambil menunggu jemputan di depan minimarket. Tiba-tiba, datang seorang pemuda mengendarai motor langsung menyergap handphone merek Vivo Y20 yang sedang digenggam korban.
"Korban langsung teriak jambret-jambret-jambret'," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Beruntung, teriakan korban terdengar oleh warga di sekitar lokasi. Dengan sigap, sejumlah warga langsung menangkap pelaku yang saat itu berusaha untuk kabur.
"Alhamdulillah ada warga di situ, langsung diamankan warga dan kita amankan juga," katanya.
Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di sel Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian handphone tersebut lantaran terdesak untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat itu, korban sedang telponan sambil menunggu jemputan di depan minimarket. Tiba-tiba, datang seorang pemuda mengendarai motor langsung menyergap handphone merek Vivo Y20 yang sedang digenggam korban.
"Korban langsung teriak jambret-jambret-jambret'," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Beruntung, teriakan korban terdengar oleh warga di sekitar lokasi. Dengan sigap, sejumlah warga langsung menangkap pelaku yang saat itu berusaha untuk kabur.
"Alhamdulillah ada warga di situ, langsung diamankan warga dan kita amankan juga," katanya.
Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di sel Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian handphone tersebut lantaran terdesak untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(mhd)