Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut

Senin, 24 Juli 2023 - 18:10 WIB
loading...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi menunjukkan tersangka perampokan dan barang bukti di Polsek Penjaringan, Senin (24/7/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan menangkap 2 pelaku perampokan penumpang perempuan berinisial AD (20) yang terjadi dalam taksi online . Dua pelaku yakni AM (39), sopir taksi online dan AH (29), eksekutor.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi mengatakan, aksi kejahatan pada Senin (26/6/2023) ketika 2 tersangka bersepakat mengambil harta benda milik penumpang dengan peran masing-masing yakni AH sebagai eksekutor dan AM pemberi kode beraksi.

"Mereka memiliki kode ‘Gas’, jadi tersangka AH ngumpet di belakang jok. Lalu mereka ke arah Green Bay untuk mengisi bahan bakar. Ketika sedang isi bahan bakar mereka terima orderan," ujar Bobby, Senin (24/7/2023).



Saat mendapat orderan, keduanya langsung menjemput korban yang berada di Pejagalan, Penjaringan yang hendak pulang menuju rumahnya di Kelapa Gading.

Saat berjalan menuju Kelapa Gading tepatnya jalan tol arah Tanjung Priok, pelaku yang bertugas sebagai sopir yakni AM kemudian mengeluarkan kode 'Gas' kepada AH untuk memulai aksi perampokan.

"Keluarlah AH dari jok belakang lalu menyekap korban. Pelaku menutup mata korban kemudian mengikatnya serta mengancam korban," kata Bobby.

Setelah penumpang tidak berdaya, AH membongkar barang bawaan korban dan menggasak ponsel, uang tunai, serta mengambil sejumlah kartu ATM. "Korban diturunkan di PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan terikat," ucapnya.

Setelah ditemukan warga di SPBU Pluit dalam kondisi tidak berdaya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku AM ditangkap di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari AM kita kembangkan tertangkaplah pelaku AH di Poris, Tangerang," ujar Bobby.

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)