Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Satpol PP DKI menyegel tempat pijat berkedok fafe dan bar di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Panti pijat berkedok kafe dan bar di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup paksa, Selasa (9/2/2021). Penutupan itu dilakukan setelah Satpol PP menemukan adanya pelanggaran prokes di tempat itu.

)

Selain itu, pemilik tempat tidak bisa diajak berkoordinasi terkait PPKM. Kabid penindakan Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran kepada Bar bernama Geisha itu. Namun teguran itu tidak diindahkan.

Bahkan petugas Satpol PP sempat bersinggungan dengan pemilik atau pengelola Bar tersebut. Pengelola Bar dianggap tidak kooperatif saat diberikan sanksi teguran oleh Satpol PP.

Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok

"Kemudian kami panggil terkait miss komunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," jelasnya.

Sehingga Satpol PP merekomendasikan temuan itu ke Dinas Parekraf untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada Bar tersebut. Karena itu, berdasarkan surat keputusan Parekraf, Satpol PP pun menyegel permanen Bar tersebut.



Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM. (yan yusuf)
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5440 seconds (0.1#10.140)