Nekat Buka saat Puasa, 3 Panti Pijat di Bogor Disegel
loading...
A
A
A
BOGOR - Sudah dilarang buka saat bulan puasa , 3 panti pijat di Kabupaten Bogor nekat beroperasi. Alhasil, 3 panti pijat itu disegel petugas.
Penyegelan dilakukan aparat gabungan Satpol PP dan TNI dalam Operasi Cipta Kondisi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, dua panti pijat di Cibinong dan satu di Megamendung. "Kita pasang PPNS line agar (panti pijat) tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadan," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Setelah panti pijat, petugas menyisir ke wilayah Cigombong dan mendapati warung yang menjual minuman tuak. Terakhir, petugas mendapati 4 warung yang menjual minuman keras di Ciomas.
"Total minuman keras yang diamankan 1.079 botol dari berbagai jenis merek," katanya.
Pengelola panti pijat sementara diminta tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan, penjual minuman keras diminta tidak kembali menjual miras karena tidak memiliki izin.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
Penyegelan dilakukan aparat gabungan Satpol PP dan TNI dalam Operasi Cipta Kondisi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, dua panti pijat di Cibinong dan satu di Megamendung. "Kita pasang PPNS line agar (panti pijat) tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadan," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Setelah panti pijat, petugas menyisir ke wilayah Cigombong dan mendapati warung yang menjual minuman tuak. Terakhir, petugas mendapati 4 warung yang menjual minuman keras di Ciomas.
"Total minuman keras yang diamankan 1.079 botol dari berbagai jenis merek," katanya.
Pengelola panti pijat sementara diminta tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan, penjual minuman keras diminta tidak kembali menjual miras karena tidak memiliki izin.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
(jon)