Ini Aturan Operasional Diskotek dan Rumah Pijat Selama Ramadan di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul fitri. Aturan ini dikeluarkan untuk menghormati umat muslim melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 2023.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Surat Edaran (SE) No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, SE ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri.
”Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri,” kata Andhika, Rabu (22/3/2023).
Andhika menambahkan untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi.
Andhika menegaskan, usaha pariwisata di atas juga harus tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan sRamadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idu lfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan kedua Hari Raya Idul fitri.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Surat Edaran (SE) No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, SE ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri.
”Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri,” kata Andhika, Rabu (22/3/2023).
Andhika menambahkan untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi.
Andhika menegaskan, usaha pariwisata di atas juga harus tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan sRamadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idu lfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan kedua Hari Raya Idul fitri.