Ini Aturan Operasional Diskotek dan Rumah Pijat Selama Ramadan di Jakarta

Rabu, 22 Maret 2023 - 21:20 WIB
loading...
Ini Aturan Operasional...
Pemprov DKI mengeluarkan aturan operasional usaha pariwisata di Jakarta selama ramadan 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul fitri. Aturan ini dikeluarkan untuk menghormati umat muslim melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 2023.

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Surat Edaran (SE) No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.



Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, SE ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri.

”Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul fitri,” kata Andhika, Rabu (22/3/2023).

Andhika menambahkan untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.



Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi.

Andhika menegaskan, usaha pariwisata di atas juga harus tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan sRamadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idu lfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan kedua Hari Raya Idul fitri.

”Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” jelasnya.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

”Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)