Panti Pijat dan Tempat Karaoke di Bogor Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:36 WIB
loading...
Panti Pijat dan Tempat...
Pemkot Bogor melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan . Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi di antaranya panti pijat dan tempat karaoke.

Larangan operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023.

"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1444 H. Ini dilakukan demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Alma dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Tak itu saja, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur on the road.


"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk masjid-masjid di bawah pengelolaan Pemkot Bogor dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Selanjutnya, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)