Pemkot Tangsel Larang Sahur dan Buka Puasa On The Road Selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:57 WIB
loading...
Pemkot Tangsel Larang Sahur dan Buka Puasa On The Road Selama Ramadan
Pemkot Tangsel melarang seluruh kegiatan buka puasa dan sahur on the road selama Ramadan. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangsel melarang seluruh kegiatan buka puasa dan sahur on the road selama Ramadan. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang mengatur kegiatan usaha serta imbauan amaliyah selama bulan Ramadan .

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 itu merupakan hasil rapat kordinasi bersama dengan Kantor Kementerian Agam (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Terdapat 6 poin di dalamnya, termasuk membahas soal sanksi.

"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu (22/3/2023).

Baca: SOTR Banyak Negatifnya, Kapolda Metro Jaya: Hentikan!

Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan mengatakan, surat edaran itu juga mengatur bagaimana tempat usaha seperti restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadan.

"Intinya Ramadan harus berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi bulan suci Ramadan ini menyejukkan juga untuk umat lainnya," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)