Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat Plus-plus di Komplek Ruko Rich Palace Kembangan

Jum'at, 02 Juni 2023 - 15:10 WIB
loading...
Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat Plus-plus di Komplek Ruko Rich Palace Kembangan
Satpol PP menutup tempat usaha panti pijat di Komplek Ruko Rich Palace, Kembangan, Jakarta Barat. Panti pijat itu ditengarai melakukan praktik prostitusi terselubung. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace, Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Panti pijat itu ditengarai melakukan praktik prostitusi terselubung.

"Pengaduan warga, adanya praktik prostitusi, jadi ditutup selamanya," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Jumat (2/6/2023).

Penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tertanggal 26 Mei 2023.



Pihaknya kemudian melakukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha, serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.

"Selama kegiatan (penutupan) berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ungkapnya.


Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agara mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)