Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor

Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:45 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor
Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Mirisnya, korban dari praktik maksiat tersebut mayoritas anak di bawah umur. Foto/MPI
A A A
BOGOR - Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Mirisnya, korban dari praktik maksiat tersebut mayoritas anak di bawah umur .

"Korbannya, dimana wanita yang diperdagangkan di bawah umur di bawah 18 tahun. Ini ironis, Polresta Bogor Kota akan memerangi dari prostitusi online tersebut," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).



Kata dia, dalam kasus ini terdapat 6 tersangka dengan 3 kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16).

"Ada 3 TKP. Reddorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan kost daerah Tajur," jelasnya.

Para pelaku ini mengenal korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Kepada korban, pelaku mengimingi gaji sebesar Rp3 juta perminggu.

"Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks, dan ekonominya dengan tarif Rp300 ribu sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan adapun usia para korbannya 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan kondisi kekurangan ekonomi.

"Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan. Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang," ungkap Rizka.



Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kita lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apa pun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)