WNA Rusia Open BO di Tangerang, Pasang Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:24 WIB
loading...
WNA Rusia Open BO di Tangerang, Pasang Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap seorang wanita WNA asal Rusia karena kedapatan open BO. Pelaku memasang tarif Rp4 juta sekali kencan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Seorang wanita Warga Negara Asing ( WNA ) asal Rusia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena kedapatan melakukan aktivitas prostitusi . WNA Rusia berinisial ZPR itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Tangerang, Rabu 24 Mei 2023.

Wanita 31 tahun itu kedapatan membuka layanan seks dengan tarif Rp 4 juta. Saat diamankan dia pun tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.



"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekaro Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023. Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama saat konferensi pers, Jumat (26/5/2024).

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha mengungkapkan, dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di Indonesia.

"Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," jelasnya.



ZPR, kata Rakha, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a). "Sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Ujo Sujoto menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.



"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)