Meningkat, Puluhan WNA di Tangerang Langgar Overstay
loading...
A
A
A
TANGERANG - Jumlah WNA yang melanggar waktu izin tinggal atau overstay di Tangerang meningkat di tahun 2021. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021, ada 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan 2020, yakni 68 kasus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terjanggal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara. Sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia.
”Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan,” kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).
Felucia melanjutkan beberapa negara menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.
”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang. Bahkan ada juga kasus yang tidak diterima kembali. Lalu rute penerbangan yang terbatas juga jadi salah satu alasannya,”lanjutnya.
Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada 75 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, dan memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 86 WNA. Tindakan administratif dilakukan bagi WNA yang overstay, tapi tidak bisa dideportasi.
”Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang, untuk TAK juga salah satunya adalah menempatkan WNA yang melanggar di ruang detensi kami sambil menunggu bisa dipulangkan ke negara asal,” tuturnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terjanggal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara. Sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia.
”Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan,” kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).
Felucia melanjutkan beberapa negara menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.
”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang. Bahkan ada juga kasus yang tidak diterima kembali. Lalu rute penerbangan yang terbatas juga jadi salah satu alasannya,”lanjutnya.
Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada 75 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, dan memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 86 WNA. Tindakan administratif dilakukan bagi WNA yang overstay, tapi tidak bisa dideportasi.
”Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang, untuk TAK juga salah satunya adalah menempatkan WNA yang melanggar di ruang detensi kami sambil menunggu bisa dipulangkan ke negara asal,” tuturnya.
(ams)