5 Begal di Cengkareng Ditangkap, 2 Terkapar Didor Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polrestro Jakarta Barat meringkus lima pelaku begal yang beraksi di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dua dari lima pelaku dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial AS, KM, SH, AM dan DS. Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, para pelaku yang terdiri dari delapan orang mencoba menghentikan laju motor korban berinisial A. Kawanan begal ini kemudian merampas sepeda motor korban ponsel dan uang A.
Beruntung saat kejadian sepeda motor korban tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk, warga langsung berdatangan dan pelaku melarikan diri. "Dari delapan orang, yang kita tangkap lima, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan," kata Ady kepada wartawan Selasa (2/2/2021).
Ady menuturkan, penyidik saat ini masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng secara mobile. Diketahui, mereka (pelaku) sudah tiga kali beraksi.
"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan gunting untuk menusuk korbannya," katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial AS, KM, SH, AM dan DS. Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, para pelaku yang terdiri dari delapan orang mencoba menghentikan laju motor korban berinisial A. Kawanan begal ini kemudian merampas sepeda motor korban ponsel dan uang A.
Beruntung saat kejadian sepeda motor korban tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk, warga langsung berdatangan dan pelaku melarikan diri. "Dari delapan orang, yang kita tangkap lima, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan," kata Ady kepada wartawan Selasa (2/2/2021).
Ady menuturkan, penyidik saat ini masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng secara mobile. Diketahui, mereka (pelaku) sudah tiga kali beraksi.
"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan gunting untuk menusuk korbannya," katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(hab)