Mengaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Ini Raup Rp1,7 Miliar

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:39 WIB
loading...
Mengaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Ini Raup Rp1,7 Miliar
Petugas Polres Jakarta Selatan memperlihatkan HH polisi gadungan yang memperdaya korban hingga Rp1,7 miliar.Foto/Erfan Maruf/MPI
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Selatan menangkap HH (53) pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota. Dengan modusnya ini pelaku memperdaya uang milik korban senilai Rp1,7 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, peristiwa penipuan berawal pada Juni 2020 saat tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Dengan statusnya tersebut, dia mengelabui seorang korban dengan memberikan janji manis bahwa anaknya dapat menjadi PNS Polri.

"Ada bujuk rayu atau keadaan palsu kepada seseorang dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi anggota PNS Polri. Kemudian setelah mengiming-imingi lalu dijanjikan dan diminta uang untuk jadi PNS Polri," kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Kemudian, lanjut Azis, HH berkunjung ke rumah korban untuk kembali mengiming-imingi bahwa anak korban yang telah berstatus sarjana tidak hanya bisa jadi PNS Polri namun juga dapat menjadi anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana.
"Lalu (korban) diminta uang lagi," tambah Azis.

Tidak terhenti disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba.

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. "Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta. Korban hanya sanggup Rp241 juta," jelasnya.

Sejak pertama tersangka mulai meminta uang kepada korban hingga pelaku ditangkap dia telah meminta uang kepada tersangka hingga total Rp1,7 miliar lebih. "Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1,711.000.000," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3214 seconds (0.1#10.140)