Sidang Pertama, John Kei Didakwa 5 Pasal Sekaligus

Rabu, 13 Januari 2021 - 22:03 WIB
loading...
Sidang Pertama, John...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya melalui video conference, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal sekaligus dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Rabu (13/1/2021).Seperti diketahui, John Kei adalah terdakwa atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pengeroyokan yang mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia, kemepilikan senjata tajam dan senjata api.

Baca Juga: Rekor, Sehari Angka Kematian Akibat Covid-19 Lima Kali Lipat Korban SJ 182

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dalam sidang itu, JPU mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan utang-piutang uang sebesar Rp1 miliar. JPU menerangkan, Nus Kei menyambagi Lapas tempat John Kei menjalani hukuman untuk meminjam uang Rp1 miliar. Pertemuan terjadi pada 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, John Kei bersedia memberikan pinjaman.

"Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar dua miliar rupiah. John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (13/1/2021).

Namun demikian, Nus Kei belum juga melunasi utangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," ujar Jaksa. Sikap Nus Kei membuat John Kei murka. Apalagi, ketika melihat sebuah video yang diduga dibuat oleh kelompok Nus Kei. Rekaman video yang tayang di Instagram menampilkan kata-kata yang dianggap sebagai John Kei suatu penghinaan. John Kei yang sudah bebas dari Lapas Nusakambangan mengumpulkan kelompok Amkei pada Minggu 14 Juni 2020.

John Kei memimpin pertemuan di kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical yang dihadiri anggota Amkeidi antaranya Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias dan Arnold Titahena.

"John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei," ucap Jaksa. Jaksa mengulang kata-kata yang diucapkan John Kei. John Kei menyinggung kesetiaan. 'Bahwa Kalian Kerja Di sini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya' ucap Jaksa menirukan ucapan John Kei kala itu.

Jaksa mengatakan, seorang kelompok Amkei yakni Daniel Far Far siap mengikuti arahan John Kei. "Kemudian Daniel Far Far menjawab "Siap Bu atau Kaka, saya bisa," ujar Jaksa. Jaksa mengungkapkan, pertemuan berlanjut pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Pertemuan terjadi dua kali di dalam dan di luar kediaman John Kei. Jaksa menyebut pada pertemuan pertama hanya dihadiri Franklin Resmol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)