Sidang Pertama, John Kei Didakwa 5 Pasal Sekaligus

Rabu, 13 Januari 2021 - 22:03 WIB
loading...
A A A
"Mereka membahas video penghinaan, pengancaman yang dilakukan oleh Levinus, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dan Richard yang merupakan kelompok Nus Kei," urai Jaksa.

Sementara itu, pada pertemuan kedua yang diselenggarakan sekitar pukul 18.40 dihadiri Daniel Far Far, Felix Ubro alias Felix, Benox Ubra alias Benok, Yani Balkamin Resmol alias Yani, Colla, Tutce Kei alias Tutce, Apolinarius Metro alias Polle, Daniel Habel Somnaikubun.

Dalam Pertemuan itu, mereka yang hadir diminta untuk membawa Nus Kei ke hadapan John Kei. Jaksa menyebut John memberikan uang Rp 10 juta sebagai operasional.

"Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei, dan arah lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja',” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, aksi penyerangan kembali bicarakan oleh Daniel Far Far dan Franklin Resmol kepada kelompok Amkei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih Jakpus pada Minggu, 21 Juni 2020.

Daniel Far Far dan Franklin Resmol memberikan arahan dari John Kei untuk menghabisi Nus Kei. Daniel Far Far dan Franklin Resmol membagi tugas ke kelompok Amkei. "Ada yang diarahkan ke Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya dijadiakn tempat berkumpulnya Levinus alias Levi, Erwin dan kawan-kawan dari kelompok Nus Kei. Dan ada yang menuju rumah Nus Kei," ucap Jaksa.

Keributan pun pecah di di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di dekat lokasi markas Nus Kei. Salah satu anak buah Nus Kei, Yustus Crowning Rahakba tewas dibacok kelompok Amkei.

(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)