Hakim Tanya Kabar saat Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, John Kei: Sehat yang Mulia

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:35 WIB
loading...
Hakim Tanya Kabar saat Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, John Kei: Sehat yang Mulia
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya melalui video conference, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya di wilayah Tangerang dan Cengkareng.

Sidang melalui video teleconference ini diagendakan pukul 10.00 WIB, namun baru mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Berkas Lengkap, John Kei Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat pada 13 Januari 2021)

John Kei hadir dengan mengenakan kemeja putih dalam sidang dari gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya dengan didampingi satu kuasa hukum. "John Kei dengar suara saya?" sapa Hakim Ketua Yulisar dalam ruang sidang Kusumah Atmadja di PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

"Dengar yang mulia," jawab John Kei. Selanjutnya, Yulisar menanyakan keadaan kesehatan John Kei yang ditahan sejak 22 Juni 2020.

"Sehat?" tanya Yulisar. Kemudian, John Kei menjawab. “Sehat yang mulia," ucapnya. (Baca juga: Ini Alasan Pengacara Sebut John Kei Tak Bersalah)

Setelah menanyakan kabar, kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan disaksikan tim kuasa hukum John Kei.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan anak buahnya terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang dan juga penganiayaan satu orang anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020.

Setelah ditangkap, para tersangka dijebloskan langsung ke tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis, mulai Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)