Berkas Lengkap, John Kei Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat pada 13 Januari 2021

Selasa, 05 Januari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Berkas Lengkap, John...
Berkas perkara John Kei sudah dilimpahkan oleh Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas perkara John Kei, tersangka kasus penyerangan dan perusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, ternyata sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Adapun PN Jakarta Barat telah menetapkan jadwal persidangan.

“Perkara John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 30 Desember 2020,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat dihubungi, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: John Kei dan Enam Anak Buahnya Bersiap Hadapi Persidangan)

Eko menuturkan, John Kei yang merupakan tersangka penganiayaan dan pembunuhan itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu 13 Januari 2021.

“Berkas perkara terdiri dari 5 berkas dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan,” tukasnya. (Baca juga: Kasus Jhon Kei dan Habib Rizieq Jadi Kasus Menonjol Ibu Kota Tahun 2020)

Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei ini adalah Yulisar, SH MH, Eko Aryanto SH MH, dan Kamaluddin SH MH.

Diketahui, John Kei dan puluhan anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda pada pertengahan Juni 2020 lalu. (Baca juga: Terungkap, Ini 3 Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Kelompok John Kei)

Penangkapan John Kei beserta anak buahnya dilakukan polisi setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan ke rumah Nus Kei, di Tangerang.

Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. (Baca: Di Kelapa Gading, John Kei Rencanakan Penyerangan ke Rumah Nus Kei)

Selain itu, ada satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)