John Kei dan Enam Anak Buahnya Bersiap Hadapi Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - John Kei, tersangka kasus penyerangan dan perusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, bersiap dihadapkan ke meja persidangan. Polisi menyatakan berkas perkara John Kei siang ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelimpahan tahap kedua ini menandakan kalau John Kei dan anak buahnya sudah siap disidangkan.
“Hari ini kita limahkan semuanya, baik berkas maupun John Kei-nya,” ujar Yusri, Senin (19/10/2020). (Baca juga: Terungkap, Ini 3 Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Kelompok John Kei)
Selain John Kei, ada anam orang anak buahnya yang ikut dilimpahkan ke kejaksaan. JPU juga sudah menyiapkan pasal yang akan menjerat John Kei dan anak buahnya tersebut.
Dengan adanya pelimpahan tersebut maka tanggung jawab kasus John Kei dkk kini sudah di pihak kejaksaan. (Baca juga: Jejak Cai Changpan, Gembong Narkoba yang Punya Banyak Aset dan Usaha di Bogor Barat)
Diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda pada pertengahan Juni 2020 lalu.
Penangkapan John Kei beserta anak buahnya dilakukan polisi setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan ke rumah Nus Kei, di Tangerang.
Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas.
Selain itu, ada satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelimpahan tahap kedua ini menandakan kalau John Kei dan anak buahnya sudah siap disidangkan.
“Hari ini kita limahkan semuanya, baik berkas maupun John Kei-nya,” ujar Yusri, Senin (19/10/2020). (Baca juga: Terungkap, Ini 3 Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Kelompok John Kei)
Selain John Kei, ada anam orang anak buahnya yang ikut dilimpahkan ke kejaksaan. JPU juga sudah menyiapkan pasal yang akan menjerat John Kei dan anak buahnya tersebut.
Dengan adanya pelimpahan tersebut maka tanggung jawab kasus John Kei dkk kini sudah di pihak kejaksaan. (Baca juga: Jejak Cai Changpan, Gembong Narkoba yang Punya Banyak Aset dan Usaha di Bogor Barat)
Diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda pada pertengahan Juni 2020 lalu.
Penangkapan John Kei beserta anak buahnya dilakukan polisi setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan ke rumah Nus Kei, di Tangerang.
Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas.
Selain itu, ada satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(thm)