Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak

Selasa, 05 Januari 2021 - 03:22 WIB
loading...
A A A
Meski sama-sama berada dalam kategori anak-anak, mereka telah melakuknnya. Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bermanfaat positif.

"Kelima, bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun. Merujuk PP 70/2020, dia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia, karena masih anak-anak saat dipidana," tambahnya.

Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah, dorongan seksualnya pelaku baru menjadi predisposisi jahat. ( )

"Keenam, dalam PP 70/2020 kebiri kimia bukan pemberatan sanksi, melainkan tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi. Karena bukan penghukuman, dokter tampaknya berpeluang menjadi eksekutor kebiri," sambungnya.

Sisi lain, karena kebiri merupakan tindakan, maka persetujuan pelaku harus dipenuhi. Tanpa consent, kebiri kimia justru akan menjadi perlakuan yang dipaksakan kepada diri pelaku. "Tidakah ini melanggar etika profesi?," tukasnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)