Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan
loading...
A
A
A
(Baca juga : Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung )
Kabar tewasnya Sigit akibat adanya penganiayaan langsung dibantah polisi. Dijelaskan bahwa Sigit meninggal akibat sakit yang diderita. Di mana awalnya tanggal 9 Desember 2020 pukul 02.30 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak napas. Kemudian petugas membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis.
"Sat Tahti (Tahanan dan barang bukti) dan Sat narkoba membawa tersangka ke RS swasta. Kita berikan perawatan, tersangka diberikan tindakan medis berupa oksigen tambahan. Selang dua jam pulang (ke tahanan), dan diberikan obat terkait keluhan sakitnya," kata Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono.
Stephanus menambahkan, keluhan serupa kembali dialami keesokan harinya, yakni ada 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB. Sigit merasakan sesak di bagian dada hingga akhirnya petugas kembali membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi Sigit sempat membaik dan kembali dibawa ke sel tahanan.
Namun pada 11 Desember 2020 pukul 03.00 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak napas kembali. Petugas pun lantas membawanya ke rumah sakit (RSU) untuk ditangani. Namun dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
"Tersangka meninggal dunia, disampaikan meninggal sepertinya dalam perjalanan menuju rumah sakit," jelas Stephanus. (Baca juga; IPW Nilai Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Tangsel Sangat Aneh )
Penjelasan polisi soal meninggalnya Sigit seolah tak memberi jawaban apa pun atas kecurigaan pihak keluarga. Pihak keluarga menduga, ada penganiayaan berat yang dialami Sigit dalam tahanan hingga menyebabkan lebam dan luka bakar, bahkan hingga menimbulkan rasa nyeri di bagian dada.
"Kami akan mendalami informasi tersebut. Pada prinsipnya, Polres Tangsel akan transparan dan bertanggung jawab atas penyebab kematian meninggalnya tersangka," jelas Wakapolres. (Baca juga; Tahanan Tewas di Sel Polres Tangsel, Keluarga: Kita Nggak Dikasih Memandikan dan Mengkafani )
Keterangan polisi yang menyebut jika Sigit meninggal dalam perjalanan saat akan menjalani perawatan, bertolak belakang dengan keterangan pihak RSU Kabupaten Tangerang. Di mana dikatakan, Sigit diantar menggunakan mobil jenazah dalam kondisi sudah meninggal dunia pada 11 Desember 2020 pukul 03.00 WIB.
"Iya, meninggal dikirim polisi kan. Bukan masuk ke IGD. Iya makanya dianter sama polisi, kalau begitu (masih hidup) masuknya ke IGD, bukan dianter ambulans jenazah," ucap Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPL) RSU Tangerang, dokter Atot Ridwan, kepada Okezone, terpisah.
Kabar tewasnya Sigit akibat adanya penganiayaan langsung dibantah polisi. Dijelaskan bahwa Sigit meninggal akibat sakit yang diderita. Di mana awalnya tanggal 9 Desember 2020 pukul 02.30 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak napas. Kemudian petugas membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis.
"Sat Tahti (Tahanan dan barang bukti) dan Sat narkoba membawa tersangka ke RS swasta. Kita berikan perawatan, tersangka diberikan tindakan medis berupa oksigen tambahan. Selang dua jam pulang (ke tahanan), dan diberikan obat terkait keluhan sakitnya," kata Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono.
Stephanus menambahkan, keluhan serupa kembali dialami keesokan harinya, yakni ada 10 Desember 2020 pukul 16.00 WIB. Sigit merasakan sesak di bagian dada hingga akhirnya petugas kembali membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi Sigit sempat membaik dan kembali dibawa ke sel tahanan.
Namun pada 11 Desember 2020 pukul 03.00 WIB, Sigit mengalami keluhan sesak napas kembali. Petugas pun lantas membawanya ke rumah sakit (RSU) untuk ditangani. Namun dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
"Tersangka meninggal dunia, disampaikan meninggal sepertinya dalam perjalanan menuju rumah sakit," jelas Stephanus. (Baca juga; IPW Nilai Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Tangsel Sangat Aneh )
Penjelasan polisi soal meninggalnya Sigit seolah tak memberi jawaban apa pun atas kecurigaan pihak keluarga. Pihak keluarga menduga, ada penganiayaan berat yang dialami Sigit dalam tahanan hingga menyebabkan lebam dan luka bakar, bahkan hingga menimbulkan rasa nyeri di bagian dada.
"Kami akan mendalami informasi tersebut. Pada prinsipnya, Polres Tangsel akan transparan dan bertanggung jawab atas penyebab kematian meninggalnya tersangka," jelas Wakapolres. (Baca juga; Tahanan Tewas di Sel Polres Tangsel, Keluarga: Kita Nggak Dikasih Memandikan dan Mengkafani )
Keterangan polisi yang menyebut jika Sigit meninggal dalam perjalanan saat akan menjalani perawatan, bertolak belakang dengan keterangan pihak RSU Kabupaten Tangerang. Di mana dikatakan, Sigit diantar menggunakan mobil jenazah dalam kondisi sudah meninggal dunia pada 11 Desember 2020 pukul 03.00 WIB.
"Iya, meninggal dikirim polisi kan. Bukan masuk ke IGD. Iya makanya dianter sama polisi, kalau begitu (masih hidup) masuknya ke IGD, bukan dianter ambulans jenazah," ucap Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPL) RSU Tangerang, dokter Atot Ridwan, kepada Okezone, terpisah.