Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:52 WIB
loading...
Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya menggunakan masker. Foto: Yulianto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan , pada Senin 14 Desember 2020.Menurut dia, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.

"Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/12/2020). ( )

Aziz menyebut, belum diketahui kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. ( )

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. ( )

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)