Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, saat ini permohonan praperadilan Habib Rizieq masih sedang dirampungkan. “Masih dibereskan,” ucapnya, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Anggota DPR Bakal Menjamin Penangguhan Habib Rizieq)
Karena itu, dia belum bisa memastikan pukul berapa gugatan praperadilan akan didaftarkan. Dia hanya memastikan jika gugatan tersebut sudah diajukan, maka akan dikabarkan ke awak media. “Nanti dikabarin kalau ada surat tanda terimanya,” kata Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara, tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga: Sudah Lebih 100 Orang Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq)
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, saat ini permohonan praperadilan Habib Rizieq masih sedang dirampungkan. “Masih dibereskan,” ucapnya, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Anggota DPR Bakal Menjamin Penangguhan Habib Rizieq)
Karena itu, dia belum bisa memastikan pukul berapa gugatan praperadilan akan didaftarkan. Dia hanya memastikan jika gugatan tersebut sudah diajukan, maka akan dikabarkan ke awak media. “Nanti dikabarin kalau ada surat tanda terimanya,” kata Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara, tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga: Sudah Lebih 100 Orang Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq)
(jon)