Anggota DPR Bakal Menjamin Penangguhan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebagai penjamin, tim kuasa hukum akan mengajukan pihak keluarga hingga beberapa anggota DPR RI .
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (14/12/2020). ( )
Aziz mengkonfirmasi dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan politikus Partai Gerindra. "Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain," terangnya.
Surat penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai, jika persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat. ( )
Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020, penyidik memperlihatkan video Habib Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. "Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif. ( )
"Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (14/12/2020). ( )
Aziz mengkonfirmasi dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan politikus Partai Gerindra. "Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain," terangnya.
Surat penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai, jika persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat. ( )
Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020, penyidik memperlihatkan video Habib Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. "Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif. ( )
"Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(mhd)