Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya: Kondisinya Sehat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan kondisi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sejauh ini dalam keadaan sehat. Habib Rizieq saat ini ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. (Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri)
"Sampai dengan saat ini saudara Rizieq Shihab, sudah tadi malam disampaikan, kita lakukan penahanan di Rutan (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Keluarga Ingin Jenguk Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Penyidik Belum Bisa Dihubungi)
Yusri memastikan polisi akan memperlakukan Habib Rizieq sama dengan tahanan lain, yakni memastikan kondisi kesehatan juga makanan para tahanan tersebut.
"Masalah kesehatan, masalah makan, tetap kita siapkan dari Biddokkes Polda Metro Jaya," bebernya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain)
Diketahui, dalam kasus kerumunan massadi Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka. Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan usai diperiksa selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. (Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri)
"Sampai dengan saat ini saudara Rizieq Shihab, sudah tadi malam disampaikan, kita lakukan penahanan di Rutan (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Keluarga Ingin Jenguk Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Penyidik Belum Bisa Dihubungi)
Yusri memastikan polisi akan memperlakukan Habib Rizieq sama dengan tahanan lain, yakni memastikan kondisi kesehatan juga makanan para tahanan tersebut.
"Masalah kesehatan, masalah makan, tetap kita siapkan dari Biddokkes Polda Metro Jaya," bebernya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain)
Diketahui, dalam kasus kerumunan massadi Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka. Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan usai diperiksa selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(thm)