Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri

Minggu, 13 Desember 2020 - 11:52 WIB
loading...
Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri
Habib Rizieq Shihab didampingi sejumlah pengacara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). FOTO/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) . Saat ini Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

"Iya (akan ajukan penangguhan)," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain)

Aziz menggaransi bahwa Habib Rizieq tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Alasan lain, Habib Rizieq saat ini masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.

"Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan," bebernya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)



Untuk penangguhan penahanan itu pihak keluarga akan memberikan jaminan. Selain itu, Aziz mengklaim lembaga DPR RI juga siap memberikan jaminan.

"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI, lembaganya lintas fraksi," jelasnya.
(Baca juga: Keluarga Ingin Jenguk Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Penyidik Belum Bisa Dihubungi)

Pihaknya belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan itu diajukan. "Nanti, masih kita siapkan, (Habib Rizieq) kan baru ditahan tadi malam," terangnya.

Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)