PN Jaksel Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Senin, 14 Desember 2020 - 17:24 WIB
loading...
PN Jaksel Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan permohonan pengajuan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab. Foto/Ilustrasi
A A A
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) belum mendapatkan permohonan pengajuan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab . Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq direncanakan mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Sampai saat ini belum ada pihak Habib Rizieq yang mengajukan permohonan Praperadilan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020). (Baca juga; Habib Rizieq Hari Ini Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel )

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya membuka peluang pendaftaran praperadilan akan dilakukan besok. Sebab hingga kini pihaknya masih merampungkan proses permohonan praperadilan. “Iya (ada kemungkinan besok),” beber Aziz. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ahok Trending Topik )



Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)