Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) ini. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sejatinya sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
Jaksa menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Panca Darmansyah tega membunuh keempat anaknya di kontrakan miliknya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motifnya, cemburu dengan istrinya yang disebut-sebut memiliki pria idaman lain.
Panca membunuh empat anaknya dengan cara dibekap satu per satu di kamar tidurnya. Usai itu, Panca sempat mencoba bunuh diri sebanyak 4 kali, hanya saja aksinya itu gagal hingga akhirnya kasus itu pun terungkap.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sejatinya sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
Jaksa menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Panca Darmansyah tega membunuh keempat anaknya di kontrakan miliknya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motifnya, cemburu dengan istrinya yang disebut-sebut memiliki pria idaman lain.
Panca membunuh empat anaknya dengan cara dibekap satu per satu di kamar tidurnya. Usai itu, Panca sempat mencoba bunuh diri sebanyak 4 kali, hanya saja aksinya itu gagal hingga akhirnya kasus itu pun terungkap.
(cip)