Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19

Minggu, 08 November 2020 - 14:00 WIB
loading...
Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19
Pemprov DKI Jakarta diminta segera memberlakukan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah diparipurnakan pada 19 Oktober 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah diparipurnakan pada 19 Oktober 2020 lalu. Dengan adanya Perda, PSBB transisi yang diperpanjang pengawasan dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19 lebih optimal.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan landasan kuat untuk meminimalisir kasus positif Covid-19. Menurutnya, dengan Perda, pengawasan lebih mudah dan penegakan hukum lebih kongkrit.

"Kalau memang diperpanjang PSBB transisi, segera berlakukan Perda. Buat apa dibuat kalau tidak diberlakukan pada masa PSBB transisi ini," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (8/11/2020). (Baca: Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan)

Trubus menjelaskan, PSBB transisi memang harus diberlakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan. Namun, untuk memulihkan ekonomi, harus ada pelonggaran kegiatan yang wajib diatur dengan protokol kesehatan.

Artinya, lanjut Trubus, apabila pelonggaran kegiatan dilakukan pada masa PSBB transisi tetapi aturan tidak tegas dan pengawasan minim, masyarakat akan semakin tidak perduli dengan protokol kesehatan dan menganggap itu hal yang biasa. "Semakin dilonggarkan, pengawasan harus semakin ketat. Dengan Perda, seluruh aparat dan elemen masyarakat bisa mengawasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada 19 Oktober lalu, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar paripurna Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda.

Hingga PSBB transisi yang diperpanjang sejak 25 Oktober hingga hari ini, Minggu 8 November, Perda tersebut belum juga disahkan. Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi diperpanjang kembali atau tidak PSBB transisi. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan pelonggaran berbagai kegiatan. Salah satunya membuka kegiatan resepsi pernikahan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)