Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan

Minggu, 08 November 2020 - 12:07 WIB
loading...
Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Masa PSBB transisi di Jakarta yang berakhir Minggu (8/11/2020) kemungkinan akan diperpanjang dengan pelonggaran sejumlah kegiatan. Kasus positif Covid-19 di Jakarta pun pada masa PSBB transisi kedua yang diperpanjang sejak 26 Oktober hingga 8 November berada di angka rata rata rata 600-700 kasus per hari.

Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang diberlakukannya PSBB ketat pada September 2020 lalu yang rata-rata jumlah kasus mencapai 1.000 per hari. Hal itu diketahui berdasarkan situs corona.jakarta.go.id yang dilihat pada Minggu (8/11/2020).

Bahkan, tingkat kesembuhan pun meningkat hingga 90% dibanding pekan pertama penerapan PSBB transisi atau periode 11 sampai 18 Oktober yang mencapai 83,9%. Begitu pun juga tingkat kematian menjadi 2,1% dari sebelumnya mencapai 2,4%.

Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan apakah akan diperpanjang kembali atau tidak. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan kembali dilonggarkannya sejumlah kegiatan. Salah satunya resepsi pernikahan.

"Alhamdulillah angka kesembuhan meningkat dan angka kematian menurun. Kasus Aktif pun turun, PSBB Transisi akan diperpanjang," kata Ariza pada Minggu (8/11/2020). (Baca: Update Pasien RSD Wisma Atlet: 1. 044 Orang Masih Dalam Perawatan)

Ariza menjelaskan, menurutnya kasus positif Covid-19 di Jakarta itu akibat masyarakat mulai terbiasa displin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, pada perpanjangan PSBB transisi nanti, resepsi pernikahan akan dibuka dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami tetap terus meningkatkan fasilitas kesehatan. Kami harap masyarakat juga terus meningkatkan displin protokol kesehatan," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB transisi yang diberlakikan sejak 11 Oktober lalu, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya yaitu, tempat wisata, bioskop, restoran, tempat olahraga dan live musik.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)