Langgar Protokol Kesehatan, 2 Restoran Didenda Rp5 Juta dan 1 Ditutup Satpol PP Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia ke sejumlah tempat makan dan pusat hiburan di kawasan BSD, Alam Sutera, dan Bintaro Jaya, pada Sabtu, 3 Oktober malam hingga Minggu (4/10/2020) dini hari tadi. Dalam razia ini, petugas menemukan dua restoran yang melakukan pelanggaran dan langsung memberikan denda administrasi sebesar Rp5 juta, kepada masing-masing pengelola rumah makan.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga menutup satu rumah makan yang tidak membayar denda, yakni, Ayam Goreng Karawaci. Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel kembali melakukan penyirisan dibeberapa tempat rumah makan dan resto atau pusat kuliner.
“Dari hasil penyisiran dibeberapa tempat, ada dua tempat yang kami lakukan peringatan, karena terdapat satu dua pelanggaran, seperti pelayan tidak memakai masker wajah,” kata Muksin, kepada SINDOnews, Minggu (4/9/2020). (Baca: Tanpa Pengecekan Suhu dan Masker, Pengunjung Bebas Keluar-Masuk Pamulang Square)
Namun secara protokol kesehatan sudah menjalankan, seperti pelanggan 50% dan di depan ada tempat cuci tangan.“Ada satu tempat yang kita tutup, dan ada dua tempat di Bintaro yang kita denda. Satu tempatnya Rp5 juta, karena tempatnya terlalu penuh dan pul, bahkan lebih,” ujarnya.
Kendati telah membayar denda, kedua tempat tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan dan peraturan PSBB.“Yang membayar denda dari dua tempat yang ada di Bintaro, Mie Aceh Kemang dan Dua Coffee. Sedang yang dihentikan kegiatannya sementara Ayam Goreng Karawaci,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga menutup satu rumah makan yang tidak membayar denda, yakni, Ayam Goreng Karawaci. Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel kembali melakukan penyirisan dibeberapa tempat rumah makan dan resto atau pusat kuliner.
“Dari hasil penyisiran dibeberapa tempat, ada dua tempat yang kami lakukan peringatan, karena terdapat satu dua pelanggaran, seperti pelayan tidak memakai masker wajah,” kata Muksin, kepada SINDOnews, Minggu (4/9/2020). (Baca: Tanpa Pengecekan Suhu dan Masker, Pengunjung Bebas Keluar-Masuk Pamulang Square)
Namun secara protokol kesehatan sudah menjalankan, seperti pelanggan 50% dan di depan ada tempat cuci tangan.“Ada satu tempat yang kita tutup, dan ada dua tempat di Bintaro yang kita denda. Satu tempatnya Rp5 juta, karena tempatnya terlalu penuh dan pul, bahkan lebih,” ujarnya.
Kendati telah membayar denda, kedua tempat tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan dan peraturan PSBB.“Yang membayar denda dari dua tempat yang ada di Bintaro, Mie Aceh Kemang dan Dua Coffee. Sedang yang dihentikan kegiatannya sementara Ayam Goreng Karawaci,” pungkasnya.
(hab)