Zona Merah, Cakada Tangsel Adu Solusi Kesehatan Pemukim

Minggu, 20 September 2020 - 13:27 WIB
loading...
Zona Merah, Cakada Tangsel Adu Solusi Kesehatan Pemukim
Tim medis menunjukkan hasil tes Covid-19 yang dilakukan di Jakarta. Foto/ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Warga Tangerang Selatan berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diikuti tiga pasangan calon kepala daerah (Cakada) tak hanya mengumbar janji. Namun juga memberikan solusi secara nyata mengenai persoalan-persoalan dialami pemukim, salah satunya di sektor kesehatan seperti antisipasi penyebaran hingga deteksi dini Covid-19.

Seperti diketahui Tangerang Selatan kembali dinyatakan sebagai zona merah penyebar Covid-19. Dilansir dari laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, Minggu (20/9/2020) siang, sejumlah kelurahan dengan angka positif Covid tertinggi yaitu Pondok benda 68 orang, Pamulang barat (55 orang), Pamulang timur (44 orang), Kademangan (38 orang), dan Benda baru (34 orang). ( )

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah memberikan fasilitas berobat gratis melalui pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Termasuk pula terkait Covid-19, Airin menegaskan Tangsel telah memiliki alat polymerase chain reaction (PCR). Warga Tangsel disampaikannya bisa swab test dan rapid test secara gratis di puskesmas, Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, maupun di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Syaratnya cukup menunjukkan KTP Tangsel maka biaya akan ditanggung.

Meski sangat membantu, namun kebijakan tersebut dinilai Bachtiar, warga RT 02/04, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan belum maksimal menjadi pendeteksi dini Covid-19 di Tangsel. Menurut dia, masih banyak pemukim di Tangerang Selatan yang belum memiliki KTP, sehingga tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Asisten rumah tangga (ART), pengontrak rumah hingga pemilik rumah yang menetap namun belum sempat mengganti alamat sebagai beberapa contoh dari pemukim yang tak memiliki KTP.

“Yang dilakukan Pemkot Tangsel sudah sangat baik terkait kebijakan pengobatan gratis. Namun khusus penanganan Covid-19, tes rapid dan swab gratis untuk warga ber-KTP Tangsel belum cukup maksimal menjadi pendeteksi penyebaran Covid karena mereka yang bermukim di Tangerang Selatan belum tentu keseluruhannya memiliki KTP Tangsel,” kata Bachtiar.

Meski demikian, menurut dia, seharusnya dikhususnya untuk pemukim juga dapat menikmati layanan kesehatan gratis itu. Karena, dia menambahkan, bahaya virus Corona bisa mengenai siapa saja tak terkecuali warga pemukim.

“Interaksi terjadi di masyarakat tak hanya mengkhususkan mereka yang memiliki KTP belaka, namun dengan semua pihak, baik pengontrak, mereka yang pindahan dari daerah lain ataupun asisten rumah tangga. Semua pemukim memiliki kerentanan yang sama, khusus untuk Covid 19, kebijakan dikeluarkan seyogianya menyentuh semua elemen pemukim tanpa terkecuali. Deteksi dini Covid-19 akan bersifat parsial bila fasilitas tes gratis hanya diperuntukkan kepada pemukim ber-KTP Tangsel,” sambungnya seraya menyebutkan pelibatan pengurus RT dapat dilakukan pihak kelurahan untuk memastikan apakah mereka yang tidak memiliki KTP Tangsel memang pemukim di wilayahnya.

Menyoroti tetap berlangsungnya Pilkada di Tangsel di tengah pandemi Covid 19, Bachtiar menyerukan calon-calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Tangsel seharunya peka mengatasi persoalan kesehatan, khususnya terkait Covid 19. Calon kepala daerah yang bertarung di Tangerang Selatan sepatutnya memperlihatkan kepada masyarakat, solusi apa yang bisa diberikan menghadapi persoalan-persoalan masyarakat, khususnya mengenai kesehatan dan perekonomian.

“Dekati dan ajak tokoh-tokoh masyarakat hingga ke tingkat RT untuk mengetahui persoalan dialami masyarakat. Beban untuk tes rapid atau swab misalnya harus dicari solusi untuk mereka yang tidak tercover karena tak memiliki KTP Tangsel kendati telah bermukim,” pesan Bachtiar. ( )

Terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Tangerang Selatan Imbar Umar Ghazali saat dihubungi membenarkan kebijakan dikeluarkan Pemkot Tangsel perihal tes swab ataupun rapid saat. Namun, dia menegaskan, kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk mereka yang memiliki KTP Tangerang Selatan.

Kebijakan tes berbayar, menurut Imbar sebaiknya dilakukan di rumah sakit swasta karena belum ada peraturan wali kota (Perwal) mengenai hal tersebut. “Kita belum ada Perwal bayarnya, jadi mending bayarnya ke rumah sakit swasta,” tegasnya. ( )

Dia mengatakan, untuk pendatang tetap bayar. Karena, tambahnya, belum ada peraturan mengenai hal tersebut. “Bisa (pemukim tak ber-KTP Tangsel) ke puskesmas dan RSU. Cuma prosesnya dia berobat jalan dan bayar. Enggak bisa rapid dan swab, karena kita enggak ada Perwal bayarnya,” imbuh Imbar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)