Tahapan Pilkada Tangsel Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Jadwalnya
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tahapan Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 tetap dilanjutkan, meski di tengah pandemi Covid-19. Massa pasangan bakal calon diminta mematuhi protokol Covid-19.
Komisioner KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk menunda tahapan Pilkada Tangsel.
Regulasi tahapan Pilkada Kota Tangsel ada di KPU pusat dan pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang ada.(Baca juga: Pilkada Tangsel Langsung Memanas, Pendukung Paslon Saling Serang)
"Sejauh ini belum ada perubahan, karena dari PKPU tahapan program jadwalnya belum berubah. Itu bukan otoritas KPU kabupaten dan kota," kata Mudjahid, Selasa (15/9/2020).
Untuk itu, tahapan Pilkada Kota Tangsel terus berlanjut, meski di tengah pandemi Covid-19. (Baca juga: JPPR Ingatkan Konsekuensi Pilkada di tengah Pandemi Covid-19)
"Tahapannya, jadi tanggal 23 September kita tetapkan sebagai pasangan calon kalau memenuhi syarat, dan tanggal 24 kita undi nomor urut untuk masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 25 September masing-masing pasangan calon harus menyerahkan dana kampanye awal, dan lampiran dana kampanye awal. Kemudian tanggal 26 masuk kampanye dan pertarungan Pilkada dimulai.
"Nanti, kita juga akan membuat kampanye damai di hari pertama kampanye. Selanjutnya sudah masuk kampanye. Laporan dana kampanye itu wajib dan bisa menggugurkan pencalonan pasangan bakal calon," tukasnya.
Komisioner KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk menunda tahapan Pilkada Tangsel.
Regulasi tahapan Pilkada Kota Tangsel ada di KPU pusat dan pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang ada.(Baca juga: Pilkada Tangsel Langsung Memanas, Pendukung Paslon Saling Serang)
"Sejauh ini belum ada perubahan, karena dari PKPU tahapan program jadwalnya belum berubah. Itu bukan otoritas KPU kabupaten dan kota," kata Mudjahid, Selasa (15/9/2020).
Untuk itu, tahapan Pilkada Kota Tangsel terus berlanjut, meski di tengah pandemi Covid-19. (Baca juga: JPPR Ingatkan Konsekuensi Pilkada di tengah Pandemi Covid-19)
"Tahapannya, jadi tanggal 23 September kita tetapkan sebagai pasangan calon kalau memenuhi syarat, dan tanggal 24 kita undi nomor urut untuk masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 25 September masing-masing pasangan calon harus menyerahkan dana kampanye awal, dan lampiran dana kampanye awal. Kemudian tanggal 26 masuk kampanye dan pertarungan Pilkada dimulai.
"Nanti, kita juga akan membuat kampanye damai di hari pertama kampanye. Selanjutnya sudah masuk kampanye. Laporan dana kampanye itu wajib dan bisa menggugurkan pencalonan pasangan bakal calon," tukasnya.
(thm)