Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU

Sabtu, 19 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana.

Dengan tersedianya Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional/Daerah, akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU. (Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, Sutrisno Nekat Gadai KJP Demi Dapur Ngebul)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020. (Baca juga: Digadaikan ke Rentenir, KJP Ratusan Pelajar Kalideres Terancam Dicabut)

Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.

"Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” terang Nahdiana di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:

-1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020).

-1- 8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

-9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

-13-15 Oktober 2020Data final penerima ditetapkan.

Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.

Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan. Calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.

Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:

-18-30 September 2020: Calon Penerima mendaftar ke sekolah.
-8-15 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
-16-19 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-20-22 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)