PSBB Ketat, Terminal Kalideres Batasi Jam Operasional Angkutan Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terminal Kalideres, Jakarta Barat, membatasi jam operasional angkutan umum dalam kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Sementara angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi seperti masa PSBB transisi.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan pembatasan operasional angkutan umum dalam kota akan dilakukan secara bertahap.(Baca juga: PSBB Total, Dishub Pastikan Seluruh Terminal di Jakata Jalankan Protokol Kesehatan Ketat)
Pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020, jam operasional angkutan dalam kota di Terminal Kalideres dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian pada tanggal 17 hingga 20 September 2020 jam operasional angkutan umum sedikit dikurangi yakni pukul dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. (Baca juga: PSBB 'Dadakan' Bikin Pengusaha Jumpalitan, Sampai Kapan Bisa Bertahan?)
"Kemudian 21 September 2020 sampai akhir massa PSBB, angkutan umum beroperasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB," ujar Revi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, peraturan itu tidak berlaku untuk bus Transjakarta dan bus AKAP. Pemberlakuan peraturan pada bus AKAP masih sama dengan saat PSBB transisi yakni maksimal kapasitas 50 persen penumpang.
"Kami hanya perketat protokol kesehatan. Penumpang tidak pakai masker maka kena sanksi kerja sosial," tutupnya.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan pembatasan operasional angkutan umum dalam kota akan dilakukan secara bertahap.(Baca juga: PSBB Total, Dishub Pastikan Seluruh Terminal di Jakata Jalankan Protokol Kesehatan Ketat)
Pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020, jam operasional angkutan dalam kota di Terminal Kalideres dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian pada tanggal 17 hingga 20 September 2020 jam operasional angkutan umum sedikit dikurangi yakni pukul dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. (Baca juga: PSBB 'Dadakan' Bikin Pengusaha Jumpalitan, Sampai Kapan Bisa Bertahan?)
"Kemudian 21 September 2020 sampai akhir massa PSBB, angkutan umum beroperasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB," ujar Revi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, peraturan itu tidak berlaku untuk bus Transjakarta dan bus AKAP. Pemberlakuan peraturan pada bus AKAP masih sama dengan saat PSBB transisi yakni maksimal kapasitas 50 persen penumpang.
"Kami hanya perketat protokol kesehatan. Penumpang tidak pakai masker maka kena sanksi kerja sosial," tutupnya.
(thm)