Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Dengan situasi seperti ini, tidak melakukan PSBB total, maka DKI Jakarta harus berani menegakkan aturan dan protokol kesehatan Covid-19. Ada sejumlah aturan yang bisa digunakan seperti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Bima Setiadi/Binti Mufarida/FW Bahtiar)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5032 seconds (0.1#10.140)