Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan
loading...
A
A
A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mengintensifkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat menyusul kebijakan PSBB total di Jakarta. Untuk langkah ini, Pemprov DKI Jakarta akan dibantu oleh petugas gabungan baik anggota TNI-Polri, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.
Dia berharap warga bisa mengerti kondisi yang dihadapi Jakarta dan mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar. Berdasarkan data pelanggaran, sebanyak 158.000 orang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan denda sebesar Rp4,33 miliar. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan akan mendukung penuh kebijakan penerapan PSBB total di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Senin (14/9/202). Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, kepolisian akan maksimalkan pemantauan terhadap masyarakat.
“Pemaksimalan dan kami lakukan masif kegiatan yang dilakukan, dan kami lakukan upaya pencegahan terkait edukasi , sosialisasi, juga terkait ploting anggota di keramaian,” kata Nana saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Pemprov DKI kemarin.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kejaksaan akan menggelar operasi yustisi agar dapat menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Sesuai dengan rencana, ini akan dilakukan mulai besok juga, 14 September 2020.
“Kemudian untuk sasaran kami akan lebih tetap kami lakukan secara humanis dan persuasif dan perlu ada ketegasan. Kita juga tahu masyarakat korban Covid-19, dan langkah ini dalam rangka untuk intinya agar masyarakat tercegah dari penularan,” bebernya. (Baca juga: Pemberian ASI Aman di Tengah Pandemi)
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, PSBB ini berbeda dengan yang awal terjadi pandemi Covid-19 di Tanah air. Saat itu hanya 11 sektor industri yang diperbolehkan beroperasi seperti energi. Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran tetap buka. Syaratnya, tidak boleh makan di tempat.
Bahkan, perkantoran boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 25%. “Kalau sekarang mal (boleh buka) dan SIKM tidak ada, ini akan menyebabkan mobilitas masyarakat tetap tinggi. Tidak akan signifikan untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (13/9/2020).
Menurut Trubus, pergub yang baru dikeluarkan ini lebih menonjolkan kepentingan ekonomi daripada memutus penyebaran Covid-19. Padahal, jumlah orang terpapar di DKI Jakarta semakin banyak. Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Minggu kemarin, ada 1.380 yang positif Covid-19 di DKI Jakarta sehingga totalnya 54.220 orang.
“Saya pesimistis PSBB ini dapat berjalan efektif. Selain 11 sektor dalam pergub 33 (lama), pergub 88 ini ditambahkan sektor lain. Di sisi lain, kedisiplinan masyarakat sangat rendah. Masih dijumpai di jalan-jalan masyarakat tidak menggunakan masker,” tuturnya. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Sejarah Berdirinya Kota Solo)
Dia berharap warga bisa mengerti kondisi yang dihadapi Jakarta dan mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar. Berdasarkan data pelanggaran, sebanyak 158.000 orang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan denda sebesar Rp4,33 miliar. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan akan mendukung penuh kebijakan penerapan PSBB total di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Senin (14/9/202). Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, kepolisian akan maksimalkan pemantauan terhadap masyarakat.
“Pemaksimalan dan kami lakukan masif kegiatan yang dilakukan, dan kami lakukan upaya pencegahan terkait edukasi , sosialisasi, juga terkait ploting anggota di keramaian,” kata Nana saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Pemprov DKI kemarin.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kejaksaan akan menggelar operasi yustisi agar dapat menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Sesuai dengan rencana, ini akan dilakukan mulai besok juga, 14 September 2020.
“Kemudian untuk sasaran kami akan lebih tetap kami lakukan secara humanis dan persuasif dan perlu ada ketegasan. Kita juga tahu masyarakat korban Covid-19, dan langkah ini dalam rangka untuk intinya agar masyarakat tercegah dari penularan,” bebernya. (Baca juga: Pemberian ASI Aman di Tengah Pandemi)
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, PSBB ini berbeda dengan yang awal terjadi pandemi Covid-19 di Tanah air. Saat itu hanya 11 sektor industri yang diperbolehkan beroperasi seperti energi. Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran tetap buka. Syaratnya, tidak boleh makan di tempat.
Bahkan, perkantoran boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 25%. “Kalau sekarang mal (boleh buka) dan SIKM tidak ada, ini akan menyebabkan mobilitas masyarakat tetap tinggi. Tidak akan signifikan untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (13/9/2020).
Menurut Trubus, pergub yang baru dikeluarkan ini lebih menonjolkan kepentingan ekonomi daripada memutus penyebaran Covid-19. Padahal, jumlah orang terpapar di DKI Jakarta semakin banyak. Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Minggu kemarin, ada 1.380 yang positif Covid-19 di DKI Jakarta sehingga totalnya 54.220 orang.
“Saya pesimistis PSBB ini dapat berjalan efektif. Selain 11 sektor dalam pergub 33 (lama), pergub 88 ini ditambahkan sektor lain. Di sisi lain, kedisiplinan masyarakat sangat rendah. Masih dijumpai di jalan-jalan masyarakat tidak menggunakan masker,” tuturnya. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Sejarah Berdirinya Kota Solo)