Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Dia kemudian menuturkan, pada masa PSBB yang berlaku Senin ini hingga dua minggu ke depan akan ada pengurangan mobilitas. Pertama untuk layanan transportasi umum dan kedua kendaraan pribadi. “Untuk moda transportasi umum, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik itu Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. Detailnya akan diatur dalam surat keputusan (SK) kepala dinas perhubungan,” pungkasnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa PSBB DKI ini telah melalui proses koordinasi dengan satgas tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam Covid-19 dan Pemerintah Pusat. (Baca juga: PSBB Jilid II ala Anies Kantongi Dukungan dari Kadin)

“Bapak Gubernur DKI telah mengumumkan rangka PSBB. Dan, peraturan gubernur ini muncul karena adanya perkembangan terkini dari penanganan kasus yang ada di DKI Jakarta dan ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat,” ungkapnya dalam konferensi pers terkait PSBB di DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI kemarin.

Dia menuturkan, dalam proses penetapan PSBB ada lima tahapan yang harus dilalui. Tahap dimaksud adalah prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, juga satgas di pemerintah pusat dan satgas di daerah, serta monitoring evaluasi.

“Dengan keadaan yang berkembang ini, maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya. Dengan harapan, kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas ekonomi, sosial, ekonomi, dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” ungkapnya.

Wiku juga mengatakan, PSBB ini bagian dari gas dan rem yang harus dilalui sehingga terjadi keseimbangan dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru. “Dan untuk selanjutnya ini bagian dari gas dan rem. Mekanismenya biasa saja ini yang harus kita lalui sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Wiku menegaskan, pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta dalam proses pengendalian kasus Covid-19. “Demikian kami sampaikan pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta agar semuanya dapat terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun. Dan, keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan juga bisa terjaga dengan baik,” tegasnya. (Baca juga: Rusia Mulai Kirim Gelombang Pertama Vaksin Covid-19)

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membenarkan kondisi darurat di Jakarta. Dia mengungkapkan, saat ini tren perkembangan grafik bed occupancy ratio atau kapasitas tempat tidur di 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta memperlihatkan kenaikan.

“Setelah itu sering berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI menyampaikan pesan, mengingatkan DKI untuk betul-betul memperhitungkan ketersediaan bed occupancy rate untuk ICU di 67 rumah sakit rujukan di Jakarta. Nah, dalam tiga minggu terakhir ini, kami setiap malam Senin itu bertemu dan membahas hal ini,” ungkap Doni.

Intensifkan Pengawasan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)