Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
loading...
Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin ini resmi beroperasi. Berbeda dengan PSBB yang digelar awal Maret lalu, kali ini sejumlah aktivitas masih bisa beroperasi. Namun pelaksanaannya dengan pembatasan dan akan diawasi secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB hingga dua minggu ke depan, aktivitas yang perbolehkan beroperasi antara lain pasar tradisional, mal, ojek online, dan perkantoran. (Baca: Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia)

Hingga kemarin penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi, bahkan mencatatkan rekor baru dengan penambahan 3.636 kasus. Rekor sebelumnya tercatat pada 3 September 2020 dengan penambahan kasus sebanyak 1.359 orang. Adapun total akumulasi kasus Covid-19 di seluruh Tanah Air mencapai 218.382 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, PSBB dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan. Dia menegaskan, pada prinsipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan dan masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB.

“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies.

Bagaimana dengan sektor lain yang juga berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19? Untuk pasar, Anies mengungkapkan kluster penyebaran Covid-19 di arena pasar semakin turun. Dia mengapresiasi para pedagang dan pemangku kepentingan di arena pasar kompak saling mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Begitu Pun mal dan pusat perbelanjaantetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50%. Namun, kebijakan berbeda diambil untuk restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal. Pemprov DKI Jakarta tetap melarang untuk menyediakan makan di tempat. (Baca juga: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)

Pada PSBB kali ini ojek online (ojol) juga diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang. Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang atau makanan. “Ojek online diperbolehkan mengantar barang dan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies.

Adapun kebijakan berkendara pada saat PSBB masih seperti sebelumnya. Kapasitas penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan 50%. Kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah.

Sedangkan frekuensi layanan dan armada transportasi umum seperti Transjakarta dan kereta api juga dibatasi, termasuk jumlah penumpang. Di sisi lain, kebijakan ganjil genap pada ruas jalan tertentu juga ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Dia kemudian menuturkan, pada masa PSBB yang berlaku Senin ini hingga dua minggu ke depan akan ada pengurangan mobilitas. Pertama untuk layanan transportasi umum dan kedua kendaraan pribadi. “Untuk moda transportasi umum, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik itu Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. Detailnya akan diatur dalam surat keputusan (SK) kepala dinas perhubungan,” pungkasnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa PSBB DKI ini telah melalui proses koordinasi dengan satgas tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam Covid-19 dan Pemerintah Pusat. (Baca juga: PSBB Jilid II ala Anies Kantongi Dukungan dari Kadin)

“Bapak Gubernur DKI telah mengumumkan rangka PSBB. Dan, peraturan gubernur ini muncul karena adanya perkembangan terkini dari penanganan kasus yang ada di DKI Jakarta dan ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat,” ungkapnya dalam konferensi pers terkait PSBB di DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI kemarin.

Dia menuturkan, dalam proses penetapan PSBB ada lima tahapan yang harus dilalui. Tahap dimaksud adalah prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, juga satgas di pemerintah pusat dan satgas di daerah, serta monitoring evaluasi.

“Dengan keadaan yang berkembang ini, maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya. Dengan harapan, kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas ekonomi, sosial, ekonomi, dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” ungkapnya.

Wiku juga mengatakan, PSBB ini bagian dari gas dan rem yang harus dilalui sehingga terjadi keseimbangan dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru. “Dan untuk selanjutnya ini bagian dari gas dan rem. Mekanismenya biasa saja ini yang harus kita lalui sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Wiku menegaskan, pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta dalam proses pengendalian kasus Covid-19. “Demikian kami sampaikan pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta agar semuanya dapat terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun. Dan, keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan juga bisa terjaga dengan baik,” tegasnya. (Baca juga: Rusia Mulai Kirim Gelombang Pertama Vaksin Covid-19)

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membenarkan kondisi darurat di Jakarta. Dia mengungkapkan, saat ini tren perkembangan grafik bed occupancy ratio atau kapasitas tempat tidur di 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta memperlihatkan kenaikan.

“Setelah itu sering berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI menyampaikan pesan, mengingatkan DKI untuk betul-betul memperhitungkan ketersediaan bed occupancy rate untuk ICU di 67 rumah sakit rujukan di Jakarta. Nah, dalam tiga minggu terakhir ini, kami setiap malam Senin itu bertemu dan membahas hal ini,” ungkap Doni.

Intensifkan Pengawasan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mengintensifkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat menyusul kebijakan PSBB total di Jakarta. Untuk langkah ini, Pemprov DKI Jakarta akan dibantu oleh petugas gabungan baik anggota TNI-Polri, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.

Dia berharap warga bisa mengerti kondisi yang dihadapi Jakarta dan mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar. Berdasarkan data pelanggaran, sebanyak 158.000 orang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan denda sebesar Rp4,33 miliar. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan akan mendukung penuh kebijakan penerapan PSBB total di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Senin (14/9/202). Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, kepolisian akan maksimalkan pemantauan terhadap masyarakat.

“Pemaksimalan dan kami lakukan masif kegiatan yang dilakukan, dan kami lakukan upaya pencegahan terkait edukasi , sosialisasi, juga terkait ploting anggota di keramaian,” kata Nana saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Pemprov DKI kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya bersama kejaksaan akan menggelar operasi yustisi agar dapat menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Sesuai dengan rencana, ini akan dilakukan mulai besok juga, 14 September 2020.

“Kemudian untuk sasaran kami akan lebih tetap kami lakukan secara humanis dan persuasif dan perlu ada ketegasan. Kita juga tahu masyarakat korban Covid-19, dan langkah ini dalam rangka untuk intinya agar masyarakat tercegah dari penularan,” bebernya. (Baca juga: Pemberian ASI Aman di Tengah Pandemi)

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, PSBB ini berbeda dengan yang awal terjadi pandemi Covid-19 di Tanah air. Saat itu hanya 11 sektor industri yang diperbolehkan beroperasi seperti energi. Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran tetap buka. Syaratnya, tidak boleh makan di tempat.

Bahkan, perkantoran boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 25%. “Kalau sekarang mal (boleh buka) dan SIKM tidak ada, ini akan menyebabkan mobilitas masyarakat tetap tinggi. Tidak akan signifikan untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (13/9/2020).

Menurut Trubus, pergub yang baru dikeluarkan ini lebih menonjolkan kepentingan ekonomi daripada memutus penyebaran Covid-19. Padahal, jumlah orang terpapar di DKI Jakarta semakin banyak. Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Minggu kemarin, ada 1.380 yang positif Covid-19 di DKI Jakarta sehingga totalnya 54.220 orang.

“Saya pesimistis PSBB ini dapat berjalan efektif. Selain 11 sektor dalam pergub 33 (lama), pergub 88 ini ditambahkan sektor lain. Di sisi lain, kedisiplinan masyarakat sangat rendah. Masih dijumpai di jalan-jalan masyarakat tidak menggunakan masker,” tuturnya. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Sejarah Berdirinya Kota Solo)

Dengan situasi seperti ini, tidak melakukan PSBB total, maka DKI Jakarta harus berani menegakkan aturan dan protokol kesehatan Covid-19. Ada sejumlah aturan yang bisa digunakan seperti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Bima Setiadi/Binti Mufarida/FW Bahtiar)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)