Cabup Jaro Ade Berpeluang Maju di Pilkada Kabupaten Bogor Pascaputusan MK
loading...
A
A
A
“Jadi, kemungkinan besarnya dan bisa dipastikan Kang Jaro Ade bisa maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2024 ini,” paparnya.
Kendati demikian, putusan MK ini tidak hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen, namun juga memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlemen seperti, PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5%.
“Yang saya tahu partai nonparlemen ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai nonparlemen dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” ucapnya.
Yang terpenting adalah, lanjut Bang Yus, dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.
“Tinggal kemudian KPU memperbarui atau merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Jaro Ade mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK. “Alhmdulillah, kita beryukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk menyukseskan visi misi pemerintahan Bapak Prabowo dan Gibran 5 tahun ke depan,” kata Jaro Ade.
Kendati demikian, putusan MK ini tidak hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen, namun juga memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlemen seperti, PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5%.
“Yang saya tahu partai nonparlemen ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai nonparlemen dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” ucapnya.
Yang terpenting adalah, lanjut Bang Yus, dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.
“Tinggal kemudian KPU memperbarui atau merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Jaro Ade mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK. “Alhmdulillah, kita beryukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk menyukseskan visi misi pemerintahan Bapak Prabowo dan Gibran 5 tahun ke depan,” kata Jaro Ade.
(cip)