Polda Metro Bakal Dalami Laporan Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:58 WIB
loading...
Polda Metro Bakal Dalami...
Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman dugaan pencatatan KTP terkait syarat pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman adanya dugaan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini terkait syarat pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.

"Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya karena KTP miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilkada Jakarta.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024).



Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.

"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana, khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.

Dia mengungkap, kliennya merasa keberatan gegara tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tisak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.

"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," ujarnya.

Sebelumnya, Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan setingan dari KPU Jakarta.

"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada settingan KPU, sama sekali tidak," ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sementara itu, anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong. Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.

"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," ujar dia.

Namun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, KTP dua anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media twitter 'X'. Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)