Gate Parkir RPTRA Kalijodo Akan Diaktifkan Lagi, Warga Minta 10 Menit Melintas Jalan Kepanduan II Tidak Kena Biaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:33 WIB
loading...
Gate Parkir RPTRA Kalijodo Akan Diaktifkan Lagi, Warga Minta 10 Menit Melintas Jalan Kepanduan II Tidak Kena Biaya
Pintu atau gate parkir Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara akan kembali diaktifkan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pintu atau gate parkir Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA ) Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara akan kembali diaktifkan. Warga meminta jangka waktu persinggahan orang melintas ditambah menjadi 10 menit.

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Penjaringan, Daeng Jamal ketika ditemui awak media di kawasan Pos Polisi Sub Sektor Teluk Intan, Jalan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Kamis (27/6/2024).

"Kemarin saya sudah komunikasi dengan KA UPT tingkat Jakarta Utara Rini, dia sudah minta dokumentasi alat-alat yang masih terpasang di sana, dia akan perbaiki, akan kembali dinormalkan tempat parkir tersebut, difungsikan seperti semula. Akan difungsikan," ujar Jamal.



Ketika gate parkir RPTRA Kalijodo sudah berfungsi kembali, kata Jamal, dirinya telah meminta kepada UP Parkir agar menambah jangka waktu persinggahan orang melintas Jalan Kepanduan II.

"Jangan lima menit, khawatir ketika macet mereka di dalam bisa lebih dari lima menit karena terjebak macet jadi terkena otomatis harus bayar. Itu yang saya protes dari awal, orang melintas harus bayar karena masalah gate parkir otomatis dari UPT Parkir. Jadi perlu diberikan jangka panjang waktu yang agak panjang misalkan 10 menit karena khawatir orang macet pas di pintu keluarnya," kata Jamal.

Menurutnya, kemacetan di Jalan Teluk Gong Raya dan Jalan Tubagus Angke biasa terjadi sekitar Pukul 16.00 hingga Pukul 19.00 WIB. "Macet jam 4 sore sampai malam menjelang isya karena jam pulang kantor," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, tepatnya di area masuk RPTRA Kalijodo. Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil.

Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)
pixels