Pukul Bocah Pakai Balok hingga Tewas saat Bubarkan Tawuran, Pemuda Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:21 WIB
loading...
A A A
DMS pun turut membantu korban, bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke rumah sakit. Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kalideres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban mengalami luka berat di kepala. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024. Selama penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit terus mencari bukti dan menyusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa DMS melarikan diri ke Jawa Tengah. DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV," jelas Abdul Jana.

Jana menjelaskan, motif DMS melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan tawuran yang sering terjadi di wilayahnya. "Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," katanya.

Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)
pixels