Penampakan Virgoun dan Teman Perempuannya Kenakan Baju Tahanan

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:14 WIB
loading...
Penampakan Virgoun dan...
Polisi menghadirkan musikus Virgoun bersama teman perempuannya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap musikus Virgoun bersama teman perempuannya berinisal PA di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024) dini hari. Keduanya ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan Virgoun pada sesi konferensi pers, Selasa (25/6/2024). Terlihat pelantun lagu 'Surat Cinta untuk Starla' itu mengenakan masker berwarna hitam dan baju tahanan berwarna hijau.

Tak sendirian, polisi juga menghadirkan wanita berinisial PA yang turut diamankan bersama Virgoun. Selain itu, pria yang memasok narkoba ke Virgoun.


Ditetapkan sebagai Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan musikus Virgoun sebagai tersangka kasus narkoba. Penyidik juga menetapkan perempuan yang ditangkap bersama Virgoun sebagai tersangka.

"Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Senin (24/6/2024).

Penyidik melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka.



Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi Virgoun terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (20/6/2024) dini hari. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya.

"Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)