Alasan Virgoun Gunakan Sabu, untuk Turunkan Berat Badan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan musikus Virgoun mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pelantuk lagu 'Surat Cinta untuk Starla' itu memakai sabu untuk menurunkan berat badan.
Virgoun telah ditangkap rekan perempuannya berinisal PA, Kamis (20/6/2024) dini hari, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," sambung dia.
Setelah mengamankan Virgoun dan rekan perempuannya, polisi mengamankan seorang kru band berinisial BH yang diketahui memberikan sabu tersebut.
Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi, polisi mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte). "Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman," katanya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Virgoun telah ditangkap rekan perempuannya berinisal PA, Kamis (20/6/2024) dini hari, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," sambung dia.
Setelah mengamankan Virgoun dan rekan perempuannya, polisi mengamankan seorang kru band berinisial BH yang diketahui memberikan sabu tersebut.
Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi, polisi mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte). "Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman," katanya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(abd)