20 Agustus, DKI Umumkan Kasus Positif Covid-19 Tambah 595 Orang

Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
20 Agustus, DKI Umumkan Kasus Positif Covid-19 Tambah 595 Orang
Pelaksanaan swab test atau uji usap. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memasifkan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi secara tepat. Sehingga memperkecil potensi penularan virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 7.742 spesimen. Berdasarkan tes tersebut, ada penambahan 595 pasien positif Covid-19.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 50.386. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 48.477," terangnya di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 595 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.901 (orang yang masih dirawat/isolasi). ( )

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 31.757 kasus. Dari jumlah tersebut, 21.795 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 68,6%, dan 1.061 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," tutupnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)