Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti

Senin, 27 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti
BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Besarnya tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). dok. Bapenda
A A A
JAKARTA - Memiliki rumah di Jakarta menjadi impian setiap orang. Namun, membeli rumah di Jakarta juga tidak mudah. Selain harga yang tinggi, ada juga biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Besarnya tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi atau nilai pasar rumah yang dibeli, mana yang lebih tinggi.

Pungutan tersebut biasanya dibebankan kepada pembeli rumah. Oleh karena itu, Anda yang ingin memiliki hunian pertama kali, pertimbangkan juga biaya tersebut. Namun, kini ada kabar baik bagi Anda yang ingin mewujudkan impian tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.

Adapun perolehan hak pertama kali adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh WP untuk yang pertama kali. Artinya, Anda belum pernah memiliki hak atas tanah atau bangunan sebelumnya. Jadi, jika ingin membeli rumah pertama di Jakarta, Anda bisa mendapatkan pembebasan BPHTB sebesar 100 persen.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. “Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut,” katanya.

Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang BPHTB, yaitu Pembebasan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu.

Kebijakan Pembebasan BPHTB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diantaranya yang dijelaskan pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:

1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti.

3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000.

Kemudian yang dimaksud dengan Perolehan hak pertama kali adalah Pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Lantas bagaimana pembebasan BPHTB diperoleh lebih dari satu orang penerima secara bersamaan? Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4986 seconds (0.1#10.140)
pixels