Terungkap Motif Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya karena Sakit Hati Tak Diberi Utang Ibu Korban

Rabu, 24 April 2024 - 19:37 WIB
loading...
Terungkap Motif Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya karena Sakit Hati Tak Diberi Utang Ibu Korban
Seorang perempuan LN (40), ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Motif LN membunuh pun terungkap. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan LN (40), ditangkap polisi karena diduga atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Bocah perempuan berusia tujuh tahun berinisial EV itu menjadi korban pembunuhan . Motif LN membunuh pun terungkap.

LN yang merupakan ibu rumah tangga ini beralamat di Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten, melakukan penganiayaan hingga membuat EV, anak yang tercatat sebagai pelajar kelas 1 sekolah dasar (SD) beralamat di Kampung Salembaran, Desa Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, meninggal.

Miris, terduga pelaku LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 April 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB,” kata Zain, Rabu (24/4/2024).



Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang.

Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. Sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," kata Zain.

Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.

Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," jelas Zain.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

"Terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0594 seconds (0.1#10.140)