Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
Dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
a. Memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
b. Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, dan mengingat bahwa telah dilakukan SP3 terhadap kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024, Komnas HAM menyatakan selesai dan menutup penanganan kasus ini.
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
a. Memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
b. Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, dan mengingat bahwa telah dilakukan SP3 terhadap kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Sdr. Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2024, Komnas HAM menyatakan selesai dan menutup penanganan kasus ini.
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
(jon)